Kabar Kapuas
Titik Api di Kapuas Meningkat Tajam, Ini Penyebabnya
Terpantau ada 571 hotspot di Kabupaten Kapuas dimana diketahui satu kawasan bisa terjadi berulang hotspot yang terdeteksi.

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Data Tim Posko Terpadu melalui Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Kapuas, sepanjang September 2018 terdapat peningkatan jumlah titik panas (hotspot) di Kabupaten Kapuas.
Terpantau ada 571 hotspot di Kabupaten Kapuas dimana diketahui satu kawasan bisa terjadi berulang hotspot yang terdeteksi.
Sedangkan jumlah kejadian karhutla di Kabupaten Kapuas selama September ada 63 kejadian dengan luasan lahan yang terbakar seluas 1.399,5 hektare.
Baca: Tiga Pengeroyok Bobo Ditangkap Polisi Kapuas
Dibanding Agustus lalu, tentu ada peningkatan yang cukup pesat mengenai hotspot. Dimana pada Agustus, ada 104 hotspot yang terdeteksi di Kabupaten Kapuas.
Jumlah kejadian pun meningkat lebih 100 persen, di mana pada Agustus hanya ada 31 kejadian karhutla.
Namun luasan lahan yang terbakar jauh menurun. Dimana Agustus lalu, total luasan terbakar mencapai 1960 hektare sedangkan pada September seluas 1399,5 hektare.
Baca: Bupati Kapuas Minta Dinas Ini Segera Tangani Kebakaran di Desa Saka Mangkahai
Ini tak lepas dari upaya penanganan yang dari BPBD Kabupaten Kapuas dan segala instansi serta pihak terkait yang tergabung dalam Tim Penanganan Karhutla Kabupaten Kapuas.
Kebanyakan lahan yang terbakar masih jenis yang sama yakni jenis lahan tidur, vegetasi semak dan pakis. Lalu ada juga lahan perkebunan dan pertanian milik warga.
"Kami terus satu padu dalam penanganan karhutla, kami pun selalu berupaya untuk selalu sigap dalam menangani karhutla. Kerjasama semua pihak sangat diharapkan dalam hal ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.
Baca: Ini Cara Ben Brahim Tangani Inflasi
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pun menegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat Kabupaten Kapuas mengenai Optimalisasi Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 360/688/BPB-PK/5/IX/2018 tanggal 28 September 2018 perihal penanganan darurat bencana kebakaran dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulangpisau. (tribunkalteng.com/fadly setia rahman)
-
Tanpa Meja dan Kursi, Puluhan Siswa Madrasah Aliyah di Kapuas Terpaksa Lesehan Saat Simulasi UNBK
-
Dua Sekawan Warga Kualakapuas Ini Tak Berkutik Diamankan Polisi, Ternyata Benda Ini yang Ditemukan
-
Tim BPK-RI Berada di Kapuas Selama 30 Hari, Ini yang Dilakukan
-
MIN 4 Kapuas Terima Sertifikat dan Piala Lomba Adiwiyata tingkat Provinsi Kalteng
-
Rumah Pria Warga Jalan Anggrek Kualakapuas Ini Digeledah Polisi, Ribuan Obat Terlarang Ditemukan