Info CPNS 2018
Setelah Registrasi CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id, Selanjutnya Apa?
Nah jika kamu sudah melakukan registrasi online, berikut tahapan yang akan ditempuh beserta rincian waktunya
TRIBUNKALTENG.COM - Sudah lakukan pendaftaran atau registrasi online CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui sscn.bkn.go.id.
Jika batas pendaftaran CPNS 2018 sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.
Hal itu disampaikan BKN melalui akun Instagram dan Twitternya, Rabu (3/10/2018).
Baca: 2 Kunci Rahasia Lulus Tes CPNS 2018, Semua Punya Peluang Lolos!
Baca: Jelang MotoGP Thailand 2018, Pebalap MotoGP Prihatin Korban Gempa, Indonesia in Our Hearts
Baca: Sebelum Walikota Pasuruan, Kepala Daerah di Jatim Ini Juga Ditangkap KPK, Wagub Syok
Nah jika kamu sudah melakukan registrasi online, berikut tahapan yang akan ditempuh beserta rincian waktunya seperti yang Tribunstyle lansir dari berbagai sumber.
1. Seleksi SKD dan SKB
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
2. Pengumuman
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
3. Pemberkasan
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Mengutip dari Kompas.com, sebelum melakukan pendaftaran ke suatu instansi, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut daftarnya:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.