Kabar Kalsel
Pelaku Pencurian 20 Gorong-gorong Terungkap Dari Pengepul Barang Bekas
Sebanyak 20 buah gorong-gorong yang terbuat dari besi (aramco) dengan diameter 0,6 m hilang digasak pencuri di areal tambang PT Adaro Indonesia.

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Areal tambang PT. Adaro Indonesia tepatnya di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian dengan pemberatan dalam melancarkan aksinya.
Seperti informasi yang dilansir banjarmasinpost.co.id, Kamis (27/9/2018) sebanyak 20 buah gorong-gorong yang terbuat dari besi (aramco) dengan diameter 0,6 m hilang digasak pencuri di areal tambang PT Adaro Indonesia.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 10.600.000.- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), pada Selasa (04/9/2018) lalu.
Baca: OTT Pejabat Eselon III di Kapuas, Berikut Kronologisnya
Baca: Warga Jalan Murjani Palangkaraya Geger Janin Bayi Dimasukkan Dalam Toples
Baca: Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Keluar dari Arab Saudi, PKS: Kemenlu Harus Menjelaskan
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno terus melakukan penyelidikan, berbekal informasi dari saksi, didapati data terkait lokasi penjualan barang bukti yang berada di Kabupaten Tabalong.
Diketahui penangkapan pelaku berawal pada Rabu (19/9/2018) pukul 23.30 wita, anggota Polsek Juai yang dipimpin Kapolsek Juai dengan di back up team buser Tabalong berhasil mengamankan pemilik gudang pengepul besi bekas di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Setelah di lakukan interogasi pada pemilik gudang besi bekas, pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 13.00 wita anggota polsek kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu AL (32) dan KS (43) di Desa Sumber Rejeki.
Baca: Minta Sejumlah Uang ke Kades, Pejabat Eselon III Pemkab Kapuas Terjaring OTT
Baca: Situs BKN Seleksi CPNS Kemenag Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Kalteng
Keduanya dan barang bukti berupa 1 buah aramco dan 1 buah mobil dump truk warna kuning langsung dibawa petugas ke Polsek Juai untuk menjalani proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Juai.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno mengungkapkan, bahwa keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama pihak kepolisian Polres Balangan dengan Tabalong.
"Pelaku pencurian aramco ini sudah ditangkap oleh tim gabungan, keduanya diterapkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/muhammad elhami)
-
Angin Kencang Hantam Desa Bararawa HSU, 11 Rumah Rusak, Begini Kondisinya
-
Tabrak Lari, Satu Keluarga Tewas di Banjarbaru
-
Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi jembatan Mandastana di lapas Banjarmasin
-
Pernikahan Dini di Halong Kalsel, Bocah Kelas 6 SD Ini Akhirnya Dinikahkan dengan Pelajar SMP
-
News Video : Dendam Lama, Arma Habisi Nyawa Thamberin Menggunakan Tombak Dan Parang