Info CPNS 2018
Honorer Tak Lolos Tes CPNS Tetap Berpeluang Jadi ASN, Ini Solusinya
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
Anda Tenaga Honorer dan Tak Lolos Tes CPNS? Jangan Khawatir. Ini Cara agar Tetap Bisa Jadi PNS
Sabtu, 22 September 2018 14:40
Makassar.tribunnews.com
CPNS 2018
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Pegawai honorer yang ingin jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetap berpeluan bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Bahkan lanjut Syafruddin meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menambahkan, rencana penerbitan peraturan pemerintah ini dalam rangka mencari putra‑putri terbaik bangsa sebagai ASN, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Baca: Hormat Saat Indonesia Raya Berkumandang di KPU, Fadli Zon: Jokowi Harus Jelaskan
Baca: Mofit Antar Anak Vaksinasi MR Jelang Akhir Jabatan Wawali, Maaf Salah Kostum
Baca: Valentino Rossi Klarifikasi Ucapannya Soal Pakai Mesin V4
Berdasarkan Undang‑undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
"Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS." ujar Moeldoko.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan pegawai honorer yang tidak lolos tes CPNS 2018 tetap harus mengikuti seleksi dan persyaratan yang sebagaimana juga akan diatur dalam PP.
"Tentu saja ada persyaratan‑persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK. Dari sisi kualitas dan juga dari sisi usia. Itu pasti akan ditentukan lebih lanjut. Namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin bahwa dunia pendidikan dan kesehatan memiliki standar pelayanan yang tinggi. Khusus untuk tenaga guru tenaga honorer dan tenaga kesehatan," kata Bima.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan target menyelesaikan PP tersebut akan dilakukan pada 2‑3 minggu ke depan, sambil menghitung kemampuan keuangan negara.
Bima mengatakan, baik PNS maupun PPPK akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, PPPK mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR.
"Untuk PPPK tidak dibayarkan pensiun tapi bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri kan. Jadi misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK misal Taspen," kata Bima. Dia melanjutkan, nantinya akan dibuat peta formasi jabatan bagi PPPK yang tidak hanya sebatas untuk guru saja.