Kabar Palangkaraya
Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Palangkaraya Ini Ditangkap Polisi
Seorang warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernama Erik Nur Wiyanto (31) ditangkap polisi gara-gara memfosting ujaran kebencian
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Gara-gara tak bijak menggunakan sarana media sosial, Seorang warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernama Erik Nur Wiyanto (31) kini harus berurusan dengan polisi.
Pria yang tinggal di Jalan Cakra Buana Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, ditangkap polisi dari tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena dinilai menghasut dengan berita-berita yang menyudutkan institusi tertentu bahkan menulis status ingin meledakkan Polda Riau hingga menghina kepala negara.
Melalui akun Faceboook dengan nama, Erick Sumber Asri , dia menuliskan perasaan kebencian kepada kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia yang semua postingannya terpantau tim cyber crim Mabes Polri dan Polda Kalteng.
Wakapolda Kalteng, Brigjrn Pol Rikwanto, Selasa (28/8/2018) menyatakan, tanggal 26 Agustus 2018, tim patroli Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menemukan ujaran kebencian yang di posting pada akun facebooknya.
Baca: Kulit Buah Delima Ternyata Bisa Cegah Keriput, Begini Caranya
Baca: Marcus/Kevin Sumbang Emas ke 24 untuk Indonesia, Klasemen & Perolehan Medali Asian Games 2018
"Saya mengingatkan kepada warga Kalteng agar jangan asal memposting berita atau status yang mengajak melakukan kebencian, karena semua berita yang diposting, pasti akan teepantau tim cyber polda kalteng maupun mabes polri, " ujar Rikwanto.
Lebih jauh, Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudisman, menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku memposting ujaran kebencian karena merasa tidak puas atas kekuasaan umum/pemerintah.
"Dia mengaku tidak puas dengan pemerintahan saat ini, yang dinilainya melakukan diskriminasi serta kriminalisasi terhadap ulama dan menyuarakan ajakan untuk melawan pemerintah," katanya.
Akibat perbuatannya, yang nekat menyebar kebencian tersebut, pelaku terancam hukuman enam tahun, dan denda Rp1 miliar."Dia kami tahan untuk memperjuangkan perbuatannya, kami juga akan mendatangkan tenaga ahli untuk proses kasus ini,"ujarnya. (tribunkalteng.com/faturahman)