Kajian Islam

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Hukum dan Tata Cara Salat Idulfitri

Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian ritual

Editor: Mustain Khaitami
net
Ilustrasi - Jamaah Salat Id di lapangan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Tak terasa dalam hitungan jari, hari kemenangan Umat Islam  telah sebulan penuh menjalani puasa yakni Idul Fitri akan segera datang.

Ketika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha tiba, seluruh umat Islam yang tidak ada uzur dianjurkan untuk keluar rumah, tak terkecuali perempuan haid.

Perempuan yang sedang menstruasi memang tak dilarang untuk shalat tapi ia dianjurkan turut mengambil keberkahan momen tersebut dan merayakan kebaikan bersama kaum muslimin lainnya.

Hukum salat Idul Fitri

Baca: Umat Muslim Gelar Salat Idulfitri di Pelabuhan

Baca: Mantan Karyawan Todong Rekannya di Indomaret Banjarbaru, Aksinya Terekam CCTV

Baca: Bikin Heboh Lagi! Masih Dipenjara, Dimas Kanjeng Pamer Tumpukan Miliaran Uang Singapura

Hukum shalat id sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau.

Secara global syarat dan rukun shalat id tidak berbeda dari shalat lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan.

Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari shalat pada umumnya.

Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.

Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur.

Berbeda dari shalat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id, shalat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya.

Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.

Jumlah Rakaat salat Idul Fitri

Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya.

Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved