Bisnis dan Ekonomi

Kebijakan Impor Bawang Putih, Kementan dan Kemendag Disebut Tak Kompak

Menurut dia, dalam permendag mengatur dan mendata lalu lintas impor dan distribusi produk holtikultura, termasuk bawang putih.

Editor: Mustain Khaitami
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Michael Wattimena menilai masih ada ego sektoral antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan impor bawang putih.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menyebut, ada peraturan yang berbeda dikeluatkan oleh menteri, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16/2017 tanggal 15 Mei 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2017 tertanggal 17 Mei 2017.

Hal tersebut disampaikan Wattimena saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih dan Importir di Gedung DPR, Rabu (25/4/2018).

"(Peraturan Mentan dan Mendag) Berbeda dua hari, men

Baca: Terbukti Bukan Rempah Biasa, Peneliti Ungkap Lagi Khasiat Lain dari Bawang Putih

Baca: Lucinta Luna Ngaku Telat 2 Bulan, Patahkan Netter Anggapan Soal Transgender?

Baca: Diduga Punya Ilmu Kesaktian, Kompol Fahrizal Pernah Ngamuk Pakai Samurai dan Nyaris Bakar Rumah

Menurut dia, dalam permendag mengatur dan mendata lalu lintas impor dan distribusi produk holtikultura, termasuk bawang putih.

Sedangkan, Permentan mewajibkan para impotir melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.

Bila RIPH itu terpenuhi, maka para importir dibolehkan mengimpor bawang putih. Sedangkan Kemendag tidak mau begitu. Sebab, impor harus pertimbangkan produksi dalam negeri atau keberadaan bawang putih di pasaran.

"Kalau memang seperti ini maka menjadi sebuah kesulitan yang sistematis teman-teman importir," ujar dia.

Kemudian, melihat konsumsi dalam negeri, yang begitu besar, dia meminta sedianya dua kementerian itu duduk bersama untuk membahas masalah ini. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi kebijakan yang saling bertentangan.

"Saya tidak memihak kepada Kementan ataupun Kemendag, tetapi coba dicari formatnya supaya ada win-win solution dan tidak ada egosektoral. Kalau mau ikutin emosi, kami akan berpihak pada Kementan. Tapi kita juga tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat ke depan yang cukup signifikan," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Muladi mengaku telah menerima para pedagang bawang putih yang mengeluh tidak pernah menjual yang namanya bawang putih lokal. Namun, mereka juga kesulitan untuk menjual bawang putih impor karena pasokan di pasar tidak ada.

"Petani itu menanam tanaman inginnya untung karena bawang putih ini termasuk tanaman di Asia Tengah, maka membutuhkan iklim topografi yang khusus, tidak seluruh wilayah di Indonesia cocok dengan bawang putih," kata Viva Yoga.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved