Lebaran 2018
Resmi! Libur Lebaran 2018 Jadi 7 Hari, Ini Tanggalnya
Keputusan tersebut dituangan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri
Editor:
Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM - Libur panjang lebaran tahun 2018 ini, lebih panjang tiga hari jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut dituangan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan keputusan ini maka akan ada penambahan tiga hari untuk libur lebaran mendatang, yaitu tanggal 11, 12 dan 20 Juni. Sehingga total libur cuti bersama setelah penandatanganan surat keputusan bersama adalah tujuh hari.

Simak videonya:
Berita Terkait