Bocah SMP Ini Ingin Menikah, Alasannya Bikin Melongo
Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

2. Daftar ke KUA
Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.
3. Sempat Ditolak
Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
4. Permohonan Dikabulkan Pengadilan Agama
Rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
5. Alasan Takut Tidur Sendirian
Pihak KUA kemudian mencari informasi soal penyebab anak di bawah umur ini nikah ini.
-
Telah Diputuskan, Izin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abu Tours Dicabut
-
Tata Janeeta Nikah Lagi dengan Mantan Suami Mehdi Zati Setelah Dicerai Lewat WhatsApp
-
Daus Mini Nikah Lagi, Wanita Cantik ini Terisak dan Mengaku Di-PHP Sambil Tunjukkan Foto Mesra
-
VIDEO: Daus Mini Menikah Lagi, Prosesi Ijab Kabul Tersebar di Medsos
-
Syahrini Sudah Siapkan Kejutan, Ternyata Gubernur Yasin Limpo Malah di Pantai Sama Rossa