Wow, Miliaran Rupiah Diamankan dari OTT KPK di Kendari

KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada uang miliaran rupiah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dirinya juga belum mengetahui praktik suap tersebut terkait perizinan apa. Namun menurut Febri, KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari.

Baca: Tiba di Kantor KPK, Wali Kota Kendari yang Terciduk OTT Sembunyi di Balik Tubuh Ayahnya

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Ini Foto-foto Angela Lee, Seksi, Nyeleneh, Sampai Mau Bunuh Diri

Perusahaan tersebut diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Sebelumnya sudah pegang proyek ini di sana dan sudah memenangkan proyek di tahun anggaran ini. Juga kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan kemudian tim bergerak," ungkap Febri.

Ada empat orang yang telah dibawa ke KPK semalam. Mereka di antaranya Asrun, Adriatma, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Keempat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT kemarin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved