Pejabat BPN Ditangkap Atas Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat HGB
dibutuhkan penyelidikan lanjutan untuk melihat apakah memenuhi unsur pungutan liar atau pemerasan.
TRIBUNKALTENG.COM – Diduga melakukan pungutan liar pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan, seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe, berinisial S (35), ditangkap tim Polres Lhokseumawe, (22/2/2018).
Bersama tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta dan beberapa lembar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca: Nama Habib Rizieq di Atas Cak Imin dan Surya Paloh di Survei Popularitas Capres, Jokowi Teratas
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di BPN kerap terjadi praktik pungutan liar saat mengurus HGB.
“Tim dipimpin AKP Budi Nasuha Waruwu langsung menyelidiki, dan menemukan dugaan pungutan liar itu lengkap dengan uangnya,” sebut Kapolres.
Baca: Bukan Cuma Makan Sendok, Pisau, dan Paku, Pria Kutai Ini Juga Pernah Teteskan Lem ke Mata
Dia menyebutkan, kasus itu baru saja ditangani. Untuk itu, dibutuhkan penyelidikan lanjutan untuk melihat apakah memenuhi unsur pungutan liar atau pemerasan.
"Ini kan baru saja ditangkap, jadi kita dalami dulu,” sebutnya. Hingga berita ini dikirimkan, Kompas.com belum berhasil menghubungi pimpinan BPN Lhokseumawe.