Breaking News

Belum Ada Revisi Setelah Dibatalkan MA, Retribusi TNKB Masih Pakai yang Lama, Begini Penjelasannya

Kebijakan untuk penghapusan penarikan retribusi pengesahan Surat Tenda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Mustain Khaitami

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kebijakan untuk penghapusan penarikan retribusi pengesahan Surat Tenda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bisa diterapkan langsung.

Sebab keputusan MA tersebut harus diproses menjadi lembaran negara lebih dulu dan kemudian diproses ke revisi aturan yang baru.

Menurut pengamat hukum, Dr Abdul Halim Shahab. SH. MH, Rabu (21/2/2018) menyebutkan bahwa putusan MA tersebut harus diproses lebih dulu oleh pemerintah untuk membuat aturan yang terbaru.

Baca: Rela Tak Makan dan Pernah Tinggal di Kandang Sapi, Kedua Anaknya Tetap Dididik Hafal Alquran

"Karena bunyi putusan MA pada kasus ini yakni memerintahkan pemerintah dalam hal ini presiden untuk menindak lanjuti, yang mana diterjemahkan harus diproses dengan aturan baru (dalam bentuk revisi sesuai yang diamanahkan dalam putusan MA), " kata Abdul Halim Shahab.

Menurut dia, selama belum ada revisi dalam Lampiran PP 60/2016 oleh presiden dalam hal ini pemerintah, maka aturan yang sudah ada masih diberlakukan sampai terbitnya aturan yang baru.

"Sembari menunggu aturan yang baru, maka aturan yang ada tetap bisa dijalankan," kata pria yang baru saja dapat gelar doktor itu. (BANJARMASINPOST.CO.ID/nurkholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved