Dipecat dari Bupati dan Jabatan Partai, Sri Wahumi Manalip Lawan Mendagri

Sri Wahyumi Manalip, Bupati nonaktif Kepulauan Talaud heran dengan sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Sri Wahyumi Manalip sewaktu ditemui di Manhatan Hotel, Jakarta, Jumat (19/1/2018). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sri Wahyumi Manalip, Bupati nonaktif Kepulauan Talaud heran dengan sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, sanksi pemberhentian sementara itu justru baru dikeluarkan Mendagri setelah dia mendaftar ke KPU untuk maju lagi dalam pilkada.

Sementara kepergiannya ke AS yang dipermasalahkan Mendagri kini sudah sempat ditangani Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Saya sudah ditegur oleh Gubernur sewaktu pulang dari Amerika pada November lalu. Makanya saya sangat heran saat setelah pendaftaran di KPU selesai, SK Mendagri itu dipublikasi," ujar Sri saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca: 6 Artis Ini Pindah Agama Demi Kekasih, Begini Kabarnya Sekarang

Mendagri menganggap Sri melanggar ketentuan dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia pergi ke Amerika selama 3 minggu tanpa meminta ijin. Kepergiannya itu untuk memenuhi undangan pemerintah AS dalam International Visitor Leadership Program.

"Saya sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur waktu itu, menyampaikan maksud dan tujuan saya ke Amerika," kilah Sri.

Olly Dondokambey yang menjabat Gubernur Sulut mengusulkan rekomendasi pemberhentian Sri kepada Mendagri.

Baca: Bukannya Tegang, Kesalahan Lucu pada 10 Drama Korea Tenar Ini Malah Bikin Ngakak

Tak hanya diberhentikan sementara oleh Mendagri, Sri juga dipecat dari jabatan Ketua DPC PDI-P Talaud pada Agustus 2017 karena dianggap berseberangan dengan partai.

Lantaran hubungannya dengan PDI-P sudah mulai renggang, Sri pun memutuskan maju kembali dalam kontestasi Pilkada 2018 bersama Gunawan Talenggoran melalui jalur perseorangan.

Sewaktu 2013 lalu, Sri bersama Petrus Tuange memenangi Pilkada Talaud melalui partai gabungan.

Pasangan ini mengalahkan petahana yang diusung PDI Perjuangan dan Golkar.

Baca: Beredar Daftar Sumbangan Makanan SOPD Kalteng, Ini Penjelasan Panitia Pernikahan Gubernur Sugianto

"Saya telah bekerja maksimal untuk partai, berjuang memenangi Olly sewaktu Pilgub lalu, dan 74 persen suara di Talaud memilih Olly," ucap Sri.

Dia pun mengaku sudah bekerja untuk partai dalam kampanye untuk Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Maka dari itu, dia juga heran dirinya justru dipecat PDI-P.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved