Bisnis dan Ekonomi

Harga Ayam dan Telur Bakal Dipatok Berdasarkan Harga Acuan, Begini Kata Peternak

Instrumen yang digunakan mirip dan serupa dengan beleid harga eceran tertinggi (HET) bahan pangan lain.

Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Harga Ayam dan Telur Bakal Dipatok Berdasarkan Harga Acuan, Begini Kata Peternak
tribunnews
Pedagang telur

TRIBUNKALTENG.COM - Tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mematok harga jual daging dan telur ayam di tingkat produsen maupun konsumen.

Instrumen yang digunakan mirip dan serupa dengan beleid harga eceran tertinggi (HET) bahan pangan lain. Rencana ini mencuat setelah Kemdag melihat liarnya lonjakan harga daging ayam dan telur pada Januari 2018.

Berdasarkan data Kemdag, 4 Januari 2018, harga daging ayam nangkring di level Rp 33.829 per ekor, sedangkan harga telur melompat ke posisi Rp 25.824 per kilogram.

Memang, Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, pemerintah juga menetapkan harga acuan tertinggi telur di tingkat produsen Rp 18.000 per kg, sedangkan harga acuan tertinggi di tingkat konsumen Rp 22.000 per kg.

Sementara harga acuan daging ayam di tingkat peternak Rp 18.000 per kg dan harga acuan di level konsumen Rp 32.000 per kg.

Baca: Kehidupan di Alam Ruh, yang Dialami Wanita Ini Ketika Sekarat Bikin Ilmuwan Kebingungan

Baca: Video Mesum Perempuan Dewasa dan Bocah, Tujuh Orang Jadi Tersangka, Ini Perannya

Baca: Inilah Sosok Yulistra Ivo, Pengganti Ussy Sulistiawaty di Hati Gubernur Sugianto

Harga ayam potong naik Rp 5.000 per kilogramnya.
Penjual ayam potong di Pasar Besar Palangkaraya. (Tribun Kalteng/Fathurahman)

Namun, pemerintah menilai penetapan harga acuan itu kurang efektif mengendalikan harga ayam dan telur.

Alhasil, kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti, pemerintah akan memperketat kendali harga bahan pangan ini agar tidak bergerak liar dalam rentang terlalu lebar.

Dia menandaskan, Kemdag masih menggodok ketentuan tersebut. Secara umum, aturan ini akan menetapkan batas bawah dan batas atas harga telur dan ayam.

"Tahap awal akan ditetapkan di tingkat produsen lebih dahulu," kata Tjahya kepada KONTAN, kemarin, tanpa menjelaskan rentang harganya dan waktu penerapannya.

Baca: Liburan Berakhir, Begini Semangat Pelajar Kapuas Mengayuh Sepeda ke Sekolah

Baca: Tak Pernah Terungkap, Bekas Anak Buah Beberkan Kelakuan Veronica Tan

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko berharap, penetapan rentang harga ini tidak merugikan peternak. Sebab selama ini, pemerintah tak membantu peternak saat harga jatuh.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved