Rumah Anggota DPRD Ini Digerebek, Ternyata 'Sarang' Narkoba!
Enam orang ini sendiri, sambung Arta, ialah sebagai yang menerima, memecah dan melayani atau menjual pada konsumen.

TRIBUNKALTENG.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan 31 Paket Sabu diamankan dari rumah seorang anggota DPRD Bali , JGKS.
Polisi mengamankan enam orang tersangka dari rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta tersebut. Kini enam orang tersangka digiring ke Mapolresta Denpasar.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, awal mulanya pihaknya mengamankan seorang peluncur atau kurir sabu-sabu.
Baca: Makam Orang yang Meninggal Selasa Kliwon Dijaga, Sosok Hewan Liar Dipercaya Penganut Ilmu Hitam
Usai itu, didapati informasi bahwa sabu itu didapat dari rumah di milik JGKS ini. Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan atau pengembangan.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap 31 orang dan enam orang kami tetapkan tersangka," ucapnya Sabtu (4/11/2017).
Enam orang ini sendiri, sambung Arta, ialah sebagai yang menerima, memecah dan melayani atau menjual pada konsumen.
Yang memerintah masih didalami dan untuk pemilik rumah JGKS masih didalami keterangannya. Karena yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"31 paket akan dilakukan penimbangan. Sementara cukup penggeledahan, nanti kalau ada kekurangan penyidikan akan dilakukan penambahan atau penggeledahan. Selain 31 paket barang-barang sajam dan shotgun senpi yang diambil. Sementara pemilik rumah (anggota dewan) masih dicari," bebernya. (Tribun Bali/I Made Ardiangga)
-
Warga Dihajar Anggota Ormas di Denpasar Gegara Tolak Pasang Bendera Parpol, Videonya Viral di Medsos
-
Curi Jam Tangan, Pelaku Tak Tahu Harganya Rp 4,5 Miliar
-
DPRD di Empat Provinsi Ini Tak Pernah Lapor LHKPN, KPK: Tidak Usah Dipilih Lagi Mereka
-
Dibayar Rp 80 Ribu Sekali Main, Belia 14 Tahun Ini Tiap Hari Layani 8 Pria Hidung Belang
-
Hotman Paris Mengaku Stres dan Berdansa di Bali, Minta Hilda Vitria Jadi Tersangka