Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat
Istri Abdul Rahman berinisial R melaporkan suaminya itu ke Komisi Yudisial pada Februari 2017.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik dilakukan di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus saat membacakan putusan.
Baca: Kisah Nyata, Gadis 17 Tahun Tawarkan Keperawanan demi iPhone 8, Malah Dijebak seperti Ini
Abdul Rahman merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Menurut Jaja, Abdul Rahman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, Abdul juga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf b; Pasal 7 Ayat 2 Huruf a; dan Pasal 11 Ayat 3 dalam Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca: Ratusan Tenaga Kerja Asing Garap Proyek PLTU Kajuei, Begini Penjelasan PT SKS
Selanjutnya, MKH memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan.
MKH memutuskan Abdul Rahman terbukti melakukan perselingkungan. Istri Abdul Rahman berinisial R melaporkan suaminya itu ke Komisi Yudisial pada Februari 2017.
Jaja menuturkan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca: Puteranya Dapat Dana Bantuan Siswa Miskin, Imberani Berencana Beli Ini
Pertimbangan yang memberatkan Abdul Rahman adalah perselingkuhannya itu telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat hukum.
Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Abdul Rahman masih memiliki tanggungan dua orang anak.
"Perilaku dan perbuatan terlapor telah menjatuhkan kewibawaan dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan karena perbuatan terlapor telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat di wilayah Maluku Utara," ucap Jaja.