Bisnis dan Ekonomi

Bank Indonesia Juga Bekukan PayTren

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

Editor: Mustain Khaitami
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Paytren Ustaz Yusuf Mansur bersama Dirop Paytren Hari Prabowo, Head Of Media Relation Paytren Wirda Mansur di peluncuran program Paytren Vaganza, Selasa (11/4/2017) di Bandung. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Setelah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak, kini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Baca: Beli Emas Batangan Kini Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik. (Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie)
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved