Guru Diminta Kembali ke RSBI, Wali Kota Palangkaraya Ajukan Banding
Kuasa Hukum Wali Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Jumat (15/3) mengatakan, persidangan masalah gugatan
Penulis: Fathurahman | Editor: Anjar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasa Hukum Wali Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Jumat (15/3) mengatakan, persidangan masalah gugatan enam orang guru yang dimutasi dari RSBI ke sekolah reguler di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Palangkaraya, belum berakhir.
"Hasil putusan Hakim PTUN Palangkaraya itu masih ada dua guru yang menuntut, sehingga kami lanjutkan dengan banding," kata Alman.
"Hasil putusan Hakim PTUN Palangkaraya itu masih ada dua guru yang menuntut, sehingga kami lanjutkan dengan banding," kata Alman.
Dijelaskan, para guru itu menuntut kebijakan mutasi oleh wali kota Palangkaraya. Mereka mengaku merasa dilecehkan dengan adanya mutasi tersebut, sehingga para guru yang menggugat meminta agar dikembalikan ke sekolah asal.
Menurut Alman, berdasarkan keputusan pengadilan, masih ada dua guru diminta dikembalikan ke eks sekolah RSBI, mereka atas nama Amelia Sarah dan Andresto. Sedangkan empat guru lainnya yang aldiarto gandrung, Helen, dan liliana Yuspita, dan Tina Maranata, sudah kembali mengajar sesuai ketentuan SK Wali Kota Palangkaraya.