Hukuman Sukadani lebih Berat

Sukadani, terdakwa kasus korupsi terkait perjalanan dinas

Tayang:
Penulis: Budi Arif Rahman Hakim | Editor: edi_nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN- Sukadani, terdakwa kasus korupsi terkait perjalanan dinas di Dinas Pengelolaan Pasar, Banjarmasin, dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan, Selasa (14/2) sore.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding terdakwa lainnya, Mardiana Marian, mantan bendahara Dinas Pasar yang dihukum satu tahun penjara.

Sukadani juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta dan apabila dia tidak bisa membayar denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Putusannya berbeda karena tanggungjawab saudara lebih besar," ungkap Yohanes kepada Sukadani usai membacakan putusannya.

Sukadani melalui kuasa hukumnyan Ali Wardana juga menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved